Jumat, 05 Desember 2014

Makalah KWN : Memahami Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945

Diposting oleh Unknown di 16.59

BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang hingga kini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak bangsa Indonesia. Dengan kata lain, masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pula lah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka Pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat Pancasila pula lah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat Pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.







1.2         Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian UUD 1945 ?
2.      Bagaimanakah kedudukan dan sifat UUD 1945 ?
3.      Apakah pokok – pokok pikiran UUD 1945 ?
4.      Apakah prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 ?
5.      Bagaimana hubungan UUD 1945 dan Pancasila ?

1.3         Manfaat Pembahasan
1.      Dapat memahami pengertian UUD 1945.
2.      Dapat memahami kedudukan dan sifat UUD 1945.
3.      Dapat memahami pokok – pokok pikiran UUD 1945.
4.      Dapat memahami prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945.
5.      Dapat memahami hubungan UUD 1945 dan Pancasila.


1.4         Tujuan Pembahasan
1.    Bagi Penulis
·      Dapat melatih kemampuan diri dalam bidang menulis secara sistematis.
2.    Bagi Pengajar
·      Sebagai referensi.
·       Sebagai wujud nyata dari evaluasi atau materi yang diberikan.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1           Pengertian UUD 1945
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatannya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis. Undang-undang dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut:
·      Bentuk Negara dan organisasinya.
·      Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya.
·      Hak-hak fundamental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik.
·      Dan lain-lain yang bersifat mendasar.
Istilah Undang-Undang Dasar” ekuivalen dengan istilah “Konstitusi”. Kedua istilah ini digunakan dengan arti yang sama. Dalam ilmu hukum maupun ilmu politik, kata “konstitusi”, secara lazim digunakan dalam dua arti, yaitu pertama untuk melukiskan “keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara yang berisi himpunan aturan di mana suatu pemerintahan dibentuk dan diatur “. (KC. Where, “Modern Constitutions”). Pengertian ini ialah pengetian konstitusi dalam arti luas. Sebagian dari himpunan aturan ini bersifat hukum, dalam arti diakui oleh lembaga peradilan dan diterapkan dalam mengadili kasus hukum konstitusional, dan sebagian lainnya bersifat non hukum atau ekstra hukum yang berwujud kebiasaan atau konversi, yang oleh pengadilan tidak diakui sebagai hukum, namun daya aturnya terhadap kehidupan pemerintahan tidak kalah efektif dari aturan yang bersifat hukum. Di kebanyakan negara, sistem pemerintahannya tersusun oleh paduan aturan hukum dan aturan non hukum, dan paduan inilah yang sering disebut konstitusi.
Konstitusi dalam pengertian luas seperti yang telah diuraikan di atas, per definisi rumusan pengertiannya ialah : “Keseluruhan hukum, institusi dan kebiasaan yang bersumber pada prinsip penalaran tertentu, memiliki kualitas kepadanan dan kepastian sedemikian rupa, sehingga masyarakat sepakat diatur olehnya. (Balingbroke dalam essaynya “On Parties”). Pengertian luas inilah yang selanjutnya kita gunakan dalam usaha memahami UUD 1945.
2.2           Kedudukan dan Sifat UUD 1945
A.    Kedudukan UUD 1945
1. Sebagai (norma) hukum
            a) UUD bersifat mengikat terhadap : Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNI dan penduduk di RI.
b) Berisi norma-norma : sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati secara konstitusional.

2. Sebagai hukum dasar
a) UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi). Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b) UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

B.     Sifat UUD 1945
1.    Elastis
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.

2.    Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.



2.3           Pokok – Pokok Pikiran UUD 1945
A.       Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Pokok pikiran Pertama:
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, terdapat pengertian bahwa Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham perseorangan dan golongan. Negara menurut pengertian “Pembukaan” tersebut menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2.      Pokok pikiran Kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.      Pokok pikiran Ketiga
“Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan / perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain, negara Republik Indonesia menghendaki sistem demokrasi.
4.      Pokok pikiran Keempat
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lainnya serta segenap bangsa Indonesia untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur sesuai dengan statusnya yakni sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
       Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

B.       Batang Tubuh UUD 1945

Pasal-pasal UUD 1945 yang menyimpulkan, mengandung dasar-dasar negara Pancasila antara lain :

1) Pasal 1 (1) berbunyi : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang terbentuk Republik Indonesia sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia.
2) Pasal 1 (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dst dan Pasal 2 (2) yang berbunyi : MPR terdiri atas dst. Ketentuan dalam pasal 1 (2) dan 2 (2) ini adalah sesuai dengan sila ke 4 dari Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
3) Pasal 24 (1) : Kekuasaan Kehakiman menurut UU ; Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dst. ; Pasal 24 (1) dan 27 (1) Menunjukan adanya perikeadilan (Adil) ; Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak dst. Pasal – pasal ini sesuai dengan sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil beradab.
4) Pasal 29 (1) : Negara berdasar atas ketuhanan YME. Pasal ini sesuai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan YME.
5) Pasal 33 dan Pasal 34 sesuai dengan sila ke 5 yakni Kesejahteraan sosial.

2.4           Prinsip yang Terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)      Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar Negara yaitu Pancasila.
b)       Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c)      Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
d)     Amandemen UUD 1945
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002

2.5           Hubungan UUD 1945 dan Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan rakyat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa dan perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila dijadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia dan melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka PPKI telah menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tiada lain adalah Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya. Menurut penjelasan UUD 1945, pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara Pancasila.
Di sinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Hal inilah yang harus diketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap rakyat Indonesia.
Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya) juga dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita - cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Selain dari apa yang diuraikan di atas dan sesuai pula dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti pembukaan pada hakikatnya terdapat pada alenia ke empat sebab segala aspek penyelenggaraan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat pada alenia tersebut.
Oleh karena itu, dalam pembukaan inilah secara formal dan yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filasafat Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara adalah perpaduan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya, Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
· Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV.
· Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental dan tertib terhadap hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi
· Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesaun yang tidak dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan bereksistensi sendiri, yaitu hakikatnya pembukaan UUD 1945 yng intinya adalah pancasila sebagai sumber dari batang tubuh UUD 1945.

Secara kronologis materi yang dibahas pertama oleh BPUPKI adalah dasar filasafat pancasila lalu pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hubungan Secara Formal, bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945; bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Hubungan Secara Material, yaitu proses perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD 1945; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Merujuk kepada sejarah tentang urut-urutan penyusunan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, penyusun melihat bahwa para pendiri Negara menganggap penting perumusan dasar Negara untuk dibahas karena memang suatu Negara yang akan dibentuk harus memiliki dulu dasar ideologi Negara. Pada saat itu sudah ada ideologi komunis dan liberal. Dan bangsa Indonesia menginginkan dasar Negara sesuai pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Negara tersebut mendapatkan suatu legalitasnya dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD, maka Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945 dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi kuat, apalagi dari Penjelasan UUD 1945 dikatakan kalau Pembukaan itu memiliki empat pokok pikiran dan ternyata keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu tiada lain adalah Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara.
Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
1. Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral.










2.6           Pandangan Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan 7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1)                  INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
            Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

2)                  SISTEM KONVENSIONAL
            Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 di atas.

3)                  KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
            Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.

4)                  PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di
            SAMPING MPR dan DPR
            Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.

5)                  PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
            DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.

6)                  MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI              
            NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
            Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR

7)                  KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
            Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat perbedaan struktur kelembagaan negara RI sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandamen di tabel berikut ini :
STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA RI SEBELUM UUD 1945 DIAMANDEMEN


STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA RI SETELAH UUD 1945 DIAMANDEMEN

Tugas MPR :
Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, Melantik Presiden dan Wakil Presiden, Melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga merubah kedudukan MPR. Lembaga ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sebagai lembaga tinggi negara.

Tugas DPR :
Bersama Presiden menetapkan Undang-Undang dan APBN, Melakukan pengawasan terhadap Presiden dan jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang telah ditetapkan UUD atau oleh MPR, maka dapat diundang untuk persidangan istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.

Kekuasaan DPR dalam struktur yang telah diamandemen menjadi lebih memperoleh kedudukannya karena DPR memegang kekuasaan membentuk UU yang sebelumnya hanya berupa hak, sedang kewajiban membentuk UU ada di tangan Presiden.

DPA : Dewan Pertimbangan Agung adalah Badan Penasihat Pemerintah yang memiliki kewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden serta wajib memberikan pertimbangan kepada Presiden dan memiliki hak mengajukan usul kepada Presiden
DPA menjadi hilang dan sebagai gantinya disebut dengan Dewan Pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden dan statusnya di bawah Presiden. Tugasnya memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden
MA : Mahkamah Agung memiliki tugas memberikan nasihat hukum kepada Presiden untuk pemberian atau penolakan grasi, memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang masing-masing memiliki tugas yang berbeda yaitu :
1. Mahkamah Agung (MA) : Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UUD.
2. Mahkamah Konstitusi (MK) : Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus tentang pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil pemilu.
3. Komisi Yudisial (KY) :
Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatannya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis. Kedudukan UUD 1945 adalah sebadai norma hukum dan sebagai hukum dasar, serta  Uud 1945 bersifat elastis dan rigid.
3.2 Saran
Untuk mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap hukum, diperlukan kesadaran  setiap warga negara Indonesia untuk menaati suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita dan Pancasila sebagai dasar negara.


               






1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sumber referensinya nggak ada hm?.

Posting Komentar

 

SHARE D' MOMENT Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review